Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Kecamatan Panggang, Gunungkidul, ditangkap petugas atas dugaan pencurian kayu di kawasan hutan negara Paliyan, Daerah Istimewa Yogyakarta. M diduga mengambil lima potongan kayu jenis sonobrit, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Paliyan, AKP Ismanto, kejadian ini berlangsung pada 25 Desember 2024. Pelaku tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB saat memanggul kayu curian tersebut. “Setelah dicek, total ditemukan lima potongan kayu sonobrit dari kawasan hutan negara,” jelas Ismanto dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Petugas kehutanan yang menangkap M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua potong kayu sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, serta dua potong lainnya masing-masing berukuran panjang 68 cm dan 65 cm dengan diameter 23 cm. Selain itu, alat-alat seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran yang digunakan pelaku dalam aksinya turut disita.
Kapolsek Paliyan menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, kayu yang dicuri rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya adalah ekonomi. Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian ini,” tambah Ismanto.
Atas tindakannya, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan hutan negara dari tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Discussion about this post