Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Warta Daerah

Warga Gunungkidul Ditangkap atas Dugaan Pencurian Kayu di Hutan Negara

Muhdi by Muhdi
17/01/2025
in Daerah, Warta
414 9
0
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Kecamatan Panggang, Gunungkidul, ditangkap petugas atas dugaan pencurian kayu di kawasan hutan negara Paliyan, Daerah Istimewa Yogyakarta. M diduga mengambil lima potongan kayu jenis sonobrit, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Paliyan, AKP Ismanto, kejadian ini berlangsung pada 25 Desember 2024. Pelaku tertangkap sekitar pukul 18.00 WIB saat memanggul kayu curian tersebut. “Setelah dicek, total ditemukan lima potongan kayu sonobrit dari kawasan hutan negara,” jelas Ismanto dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Lihat Juga

Ketua Kopri DKI Jakarta Geram, Demonstrasi Berakhir dengan Duka, Nyawa Rakyat Tak Tergantikan dengan Permintaan Maaf

30/08/2025

PMII Jakarta Barat Menggugat : Pejabat Berulah, Polisi Gelisah. Bukan Lagi Sebagai Pengayom, Tetapi Penindas Rakyat Demi Pejabat

29/08/2025

Petugas kehutanan yang menangkap M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua potong kayu sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, serta dua potong lainnya masing-masing berukuran panjang 68 cm dan 65 cm dengan diameter 23 cm. Selain itu, alat-alat seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran yang digunakan pelaku dalam aksinya turut disita.

Kapolsek Paliyan menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, kayu yang dicuri rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya adalah ekonomi. Pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian ini,” tambah Ismanto.

Atas tindakannya, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan hutan negara dari tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.

Tags: hukum tumpul kbawahpencuri kayu
Next Post

Pemerintah Pusing: Gas Mahal, Kayu Bakar Haram, Masak Pakai Apa?

Respon Dinamika Global, Arif Rahman Tekankan Empat Pilar Kebangsaan pada Masyarakat

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Sambatan Sarjana yang Nganggur di Desa

23/05/2024

Anekdot PMII, Mangkuk Kosong di Arena Kongres

07/08/2024

Populer Sepekan

  • Energy Watch: Gangguan Pasokan Minyak dari Iran Tingkatkan Harga Minyak Dunia Hingga 10-20%

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Keselamatan Milik Mereka yang HP Nya Jadul

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Solusi Atas Pengangguran Gen Z, Pemerintah Perlu Optimalkan Industri Game

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • HP Jadul Kini Jadi Incaran Gen Z

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Budisatrio-Kaesang Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

    586 shares
    Share 234 Tweet 147

Sosial Media BoloNgopi

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In