Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Tok! Aturan Bisnis Franchise Harus Untung Dulu Baru Boleh Dipasarkan

Muhdi by Muhdi
05/09/2024
in Nasional, Warta
414 8
0
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terkait bisnis waralaba atau franchise. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Aturan itu memuat kriteria mengenai waralaba yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1.

“Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba,” bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP tersebut seperti dikutip Rabu (4/9/2024).

Lihat Juga

Sosialisasikan Empat Pilar, Arif Rahman Tekankan Intensitas Penguatan Pancasila di Masyarakat

07/05/2025

Respon Dinamika Global, Arif Rahman Tekankan Empat Pilar Kebangsaan pada Masyarakat

14/04/2025

Dijelaskan dalam PP tersebut, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Kemudian, pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Lalu, pemberi waralaba lanjutan adalah penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai penerima waralaba lanjutan.

Adapun kriteria waralaba dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2 meliputi (a) memiliki sistem bisnis, (b) bisnis sudah memberikan keuntungan, (c) memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan (d) dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:

a. pengelolaan sumber daya manusia
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional
d. metode standar pengoperasian
e. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.

Selanjutnya, di Pasal 4 Ayat 5 dijelaskan, kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b dibuktikan dengan (a) kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut. Lalu, (b) laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” bunyi Pasal 4 Ayat 6.

Tags: aturan franchiseaturan waralabafranchisewaralaba
Next Post

Aap Aptadi Maju Sebagai Calon Bupati Pandeglang 2024-2029, Usung Visi Pandeglang Berkeadilan

Calon Bupati Pandeglang, Aap Aptadi, melakukan kunjungan ke Kampung Nanggora, Desa Alaswangi, Kecamatan Menes

Calon Bupati Aap Aptadi Berkunjung ke Kampung Nanggora, Mendengar Aspirasi Warga

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Kiai Said Aqil: Konsesi Tambang Adalah Harta Rampasan Perang

02/07/2024

Gus Dur dan Humor Khasnya: Kisah Pria Arab Khatib Jumat yang Sok Tahu

03/06/2024

Populer Sepekan

  • SAPMA Pemuda Pancasila Banten Tuntut Keadilan untuk Arif Rahman, Desak Pengadilan untuk Kelompok Umar Kei

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Diam dalam Bersuara: Filosofi Kesunyian Masyarakat Modern

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Menurunnya Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024: Faktor Penyebab dan Dampaknya

    598 shares
    Share 239 Tweet 150

Sosial Media BoloNgopi

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In