Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terkait bisnis waralaba atau franchise. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Aturan itu memuat kriteria mengenai waralaba yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1.
“Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba,” bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP tersebut seperti dikutip Rabu (4/9/2024).
Dijelaskan dalam PP tersebut, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Kemudian, pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Lalu, pemberi waralaba lanjutan adalah penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai penerima waralaba lanjutan.
Adapun kriteria waralaba dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2 meliputi (a) memiliki sistem bisnis, (b) bisnis sudah memberikan keuntungan, (c) memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan (d) dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.
Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
a. pengelolaan sumber daya manusia
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional
d. metode standar pengoperasian
e. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
Selanjutnya, di Pasal 4 Ayat 5 dijelaskan, kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b dibuktikan dengan (a) kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut. Lalu, (b) laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
“Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” bunyi Pasal 4 Ayat 6.
Discussion about this post