BANTEN – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani, Anggota DPR RI, Arif Rahman, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di Kecamatan Malimping, Kbupaten Lebak, Banten. Kegiatan tersbeut dihadiri oleh masyarakat sekitar, khususnya para petani.
Dalam paparannya, Arif menjelaskan bahwa UU Perlindungan Petani merupakan payung hukum yang sangat penting bagi para petani.
“Di dalam Undang-undang ini isinya sangat kompleks bagi kehidupan para petani, mulai dari mengatur akses terhadap lahan, bantuan modal, perlindungan harga, hingga penyediaan sarana dan prasarana pertanian,” ujar Arif, Senin (23/12/24).
UU no 19 tahun 2013 bertujuan untuk mensejahterakan para petani. Namun, sejauh ini pemahaman para petani terkait undang-Undang ini dirasa belum efektif dan belum tepat sasaran. Oleh karenanya, melakukan sosialisasi secara langsung kepada para petani menjadi salah satu kunci serta upaya untuk memberikan pemahaman kepa para petani tentang hak-hak para petani yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para petani di Malimping ini dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung usaha tani,” kata Arif.
“Misalnya, seperti bantuan modal, peyelenggaraan pelatihan-pelatihan, hingga asuransi tentang pertanian,” imbuhnya.
Melalui Sosialisasi ini , Arif berharap dapat mendorong petani untuk terlibat aktif dalam pembangunan pertanian, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Dia juga mendorong agar petni dan pemerintah setempat dapat saling bekerjasama untuk mencapat tujuan dari Undang-Undang N0 19 tahun 2013, yakni untuk mensejahterakan petani yang ada di Indonesia.
“Dengan dukungandna kerjasama dari semua pihak, diharapkan UU ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para petani dan meningkatkan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
(Dhea Oktaviana)
Discussion about this post