Kabupaten Bojonegoro akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 154 desa tahun 2027 secara serentak, meskipun beberapa desa akan habis masa tugasnya di tahun 2025.
“Pada prinsipnya tahun 2025 tidak ada Pilkades dan Pilkades serentak akan di selenggarakan tahun 2027 yang diikuti 154 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin.
Menurut Mahmudin, akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa terdekat tahun 2025, sebelum diperpanjang akhir masa jabatan Kades di Bojonegoro Tahun 2025, 2026 dan 2028, sebab dari ketentuan undang-undang ada perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun, sehingga sekarang ini masih dilakukan pembahasan.
“Jabatan kades diperpanjang 2 tahun dan saat ini sedang diproses. Diperpanjang 2 tahun menjadi akhir masa jabatan 2027, 2028 dan 2030,” terang Mahmudin.
Data kepala desa periode 2019-2025, yang akhir masa jabatannya ditahun 2025 meliputi
Kecamatan Baureno | 10 desa | |
Kecamatan Bojonegoro | 4 desa | |
Kecamatan Dander | 10 desa | |
Kecamatan Gayam | 4 desa | |
Kecamatan Gondang | 2 desa | |
Kecamatan Kalitidu | 6 desa | |
Kecamatan Kanor | 10 desa | |
Kecamatan Kapas | 4 desa | |
Kecamatan Kedewan | 1 desa | |
Kecamatan Kedungadem | 6 desa | |
Kecamatan Malo | 13 desa | |
Kecamatan Margomulyo | 2 desa | |
Kecamatan Ngambon | 1 desa |
Selain itu di Kecamatan Ngasem 5 desa, Kecamatan Ngraho 4 desa, Kecamatan Padangan 3 desa, Kecamatan Purwosari 1 desa, Kecamatan Sekar 2 desa, Kecamatan Sugihwaras 12 desa, Kecamatan Sukosewu 3 desa dan Kecamatan Sumberejo 7 desa. Bahkan di Kecamatan Tambakrejo 10 desa, Kecamatan Temayang 2 desa, Kecamatan Trucuk 3 desa, Kecamatan Balen 11 desa, Kecamatan Bubulan 2 desa dan Kecamatan Kepohbaru 15 desa.
Discussion about this post