Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum bekerjasama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus) menggelar diskusi publik yang bertempat di Gedung Aula Pascasarjana Uninus lantai I pada Selasa (25/6/2024).
Kegiatan tersebut bertemakan Aspek Kepatuhan Hukum dan Akuntabilitas Ormas Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Uninus Ahmad Jamaludin mengapresiasi diskusi yang digelar oleh mahasiswa. Ia menyebut bahwa mahasiswa memiliki berbagai potensi yang harus digali agar ke depan bisa memberikan sumbangsih pengetahuan berbasis nilai sekaligus mengambil tindakan yang bersumber dari kajian akademik yang sistematis.
“Mahasiswa yang merupakan intelektual muda tentu memiliki peran tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa harus tanggap terhadap kondisi dan situasi yang terjadi di lingkungan sekitarnya dengan tetap menjaga hablumminallah, hablumminannas dan hablumminal alam, salah satunya mengenai PP Nomor 25 tahun 2024 yang akan dibahas kali ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum Uninus Tya Wahyudin mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk wujud nyata mahasiswa terlibat dalam menyikapi kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya terkait PP Nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menilai, peraturan tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat.
“Diskusi ini dapat memperjelas implikasi perubahan regulasi terhadap Ormas, baik dari segi legalitas, tanggung jawab sosial, maupun dampak lingkungan dan masyarakat yang luas dan tentunya Perubahan ini kemungkinan besar akan mempengaruhi bagaimana Ormas terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta kewajiban mereka dalam mematuhi hukum dan mempertanggungjawabkan kegiatan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Rayon Fakultas Hukum Uninus Kota Bandung Martin Rahmat Hidayat bersyukur, pihaknya bisa berkolaborasi dengan BEM menggelar diskusi tersebut. Menurutnya, ini menjadi salah satu ruang berdiskusi kader PMII dan mahasiswa pada umumnya sekaligus mengembalikan kegiatan kemahasiswaan berbasis akademik yang terdidik.
“Sebagai ruang ruang intelektual yang terorganisir dan terpimpin, maka dari itu kami berharap dapat mengetahui sekaligus memberikan sedikitnya pandangan kami untuk persoalan yang sedang ramai kali ini dan pasca kegiatan ini ada follow up untuk menjadi bahan rekomendasi mengenai pengelolaan IUP tembus sampai PBNU,” paparnya.
Selain itu, Ketua Komisariat PMII Uninus terpilih Doni Almas Musyaffa berharap, terselenggaranya kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas mahasiswa khususnya kader dan anggota PMII dalam merespon isu-isu terkini.
“Sehingga, apa yang dihasilkan dari kegiatan ini mampu memberikan pencerahan baik dari segi pengetahuan maupun gerakan serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.
Sebagai informasi, rencananya, pasca kegiatan tersebut akan dibuatkan Legal Opinion (LO) sebagai bahan rekomendasi menganai pengelolaan IUP.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut dua narasumber yakni Saji Sonjaya dengan pembahasan Aspek Kepatuhan Hukum, dan Vino Febryanto dengan pembahasan Aspek Tatakelola dan Akuntabilitas Entitas Pengelola IUP Pertambangan.
Discussion about this post