Pemerintah saat ini sedang berencana menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru atas gabah petani. Ya, pemerintah tengah memberlakukan harga relaksasi atau fleksibilitas untuk HPP gabah, yang jadi acuan Perum Bulog untuk membeli gabah petani.
Aturan HPP baru ini tengah menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, badan yang dibentuk pada Agustus 2021 itu merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
“Harmonisasi untuk aturan HPP sedang dibahas. Setelah HET (harga eceran tertinggi) beras, dibahas juga HPP gabah/ beras. Sudah kami ajukan, tinggal menunggu disetujui. Setelah itu akan dapat ditetapkan sebagai Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional),” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa dikutip Selasa (04/06/2024).
Saat ditanya berapa HPP yang akan ditetapkan pemerintah, Ketut enggan menjawab detail.
“Gambarannya, sesuai usulan, kita ikut yang Rp6.000 per kg untuk gabah dengan kadar air 14%. Tapi nanti akan ada rafaksinya sesuai kualitas. Kita tunggu saja nanti begitu aturannya keluar,” kata Ketut.
Terkait permintaan petani agar HPP baru nantinya dinaikkan Rp2.000 dari aturan HPP tahun 2023, Ketut mengatakan, fokus pemerintah adalah harga wajar.
“Petani boleh saja meminta tapi kita tetap akan menghitung kewajarannya. Termasuk harga di konsumen hilir. Kita hitung jangan sampai tinggi yang kemudian akan memicu inflasi. Kami sudah hitung (kenaikan HPP jadi Rp6.000 per kg GKP, atau HPP naik Rp1.000). Sudah memperhitungkan biaya produksi yang naik,” kata Ketut.
“HPP gabah ini kan sudah lama nggak naik. Saya rasa dengan jadi Rp6.000 sudah surprise juga buat petani,” sebutnya.
HPP baru nanti, imbuh dia, diharapkan dapat mendorong minat bertanam petani. Dengan begitu dapat menopang kenaikan produksi gabah di dalam negeri.
HPP Sementara
Seperti diketahui, mulai 3 April hingga 30 Juni 2024 nanti, pemerintah memberlakukan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No 167/2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Aturan ini menaikkan harga beli gabah/ beras yang bisa digunakan Bulog saat menyerap produksi petani di dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 6/2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Kenaikan harga beli itu diharapkan bisa menopang Bulog dalam menyerap produksi petani.
Dengan ketentuan terbaru ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang dalam aturan HPP sebelumnya Rp5.000 per kilogram (kg) naik menjadi Rp6.000 per kg.
Lalu harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog yang sebelumnya Rp6.300 per kg naik menjadi Rp7.400 per kg.
Sementara, HPP beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen yang sebelumnya Rp 9.950 per kg naik menjadi Rp 11.000 per kg.
Discussion about this post