JAKARTA– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Barat mengecam aksi arogan aparat kepolisian yang dinilai lalai akan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
Hal tersebut tegas disampaikan oleh Sekretaris Bidang Eksternal PMII Jakarta Barat, Sahabat Ari Dwi Irsanto. Menurutnya, beberapa aksi arogan aparat kepolisian saat menghadapi para masa demo di depan gedung DPR RI, hingga pada insiden penabrakan sekaligus pelindasan seorang driver ojek online oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri sama sekali tidak mencerminkan bahwa aparat kepolisian sebagai pengayom rakyat.
“Saya menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini sudah diluar batas. Sudah bukan lagi sebagai pengayom rakyat, tetapi lebih tepatnya sebagai penindas rakyart, yang sadisnya hal tersebut dilakukan hanya untuk melindungi para pejabat” ujar Ari, Jum’at, (29/8/25).
Ari juga mengungkapkan kekesalannya terhadap beberapa penanganan demo yang kerap diwarnai kekerasan oleh aparat kepolisian. Padahal, menurutnya, masa aksi hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat kepada para elit pejabat,
“Beberapa kali teman-teman mahasiswa maupun masyarakat melakukan demo di depan gedung DPR RI maupun di beberapa tempat lain, seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. penggunaan gas air mata, dan water canon untuk membubarkan massa, seolah menunjukkan bahwa suara rakyat yang kritis dianggap sebagai ancaman,”ucapnya.
“Masa demonstran itu datang dengan damai, ingin menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi kerap dihalangi dan di hadang di pintu gerbang. Ironisnya, tidak satupun pejabat di negeri ini yang menemui para para demonstran. Justru lebih senang melihat para demonstran yang bentrok dengan aparat kepolisian,” kata dia dengan kesal.
Menurutnya, hal tersebut sangat mempertegas kebobrokan aparat kepolisian Indonesia saat ini.
“Secara tegas saya sampaikan bahwa kepolisian saat ini telah cacat, rakyat tidak lagi dilindungi tapi dimusuhi. Bukan lagi sosok pengayom, tetapi penindas rakyat demi pejabat,” pungkasnya.







Discussion about this post