Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bojonegoro direncanakan akan melakukan koordinasi finalisasi data Badan Musyawarah Desa sebagai dasar perpanjangan masa jabatan. Hal tersebut tertuang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Machmuddin dalam surat undangan nomor 005/881/412.211/2024 meminta camat menugaskan Kasi pemerintahan kecamatan/pejabat teknis untuk hadir dalam rapat koordinasi finalisasi data.
“Permintaan Data Keanggotaan Badan Permusyawatan Desa dan dalam rangka percepatan proses penetapan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawatan Desa, dimohon dengan hormat bantuan saudara menugaskan kasi pemerintahan/Pejabat Teknis yang membidangi agar hadir.” Tulis keterangan surat.
Sebelumnya, Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62
Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Discussion about this post