Pemerintah berencana melansir aturan pembatasan pembelian Pertalite. Disisi lain, pemerintah juga masih menyusun kriteria kendaraan yang bakal tidak diizinkan untuk diisi dengan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 seharga Rp10.000/liter tersebut.
Regulasi mengenai pengetatan konsumsi Pertailte tersebut akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
“Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar k/l,” Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ujar Dadan Kusdiana dikutip pada Selasa (04/06/2024).
Kementerian/lembaga menurut Dadan juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM JBKP seperti Pertalite.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra berharap agar Perpres No.191/2014 segera dirampungkan untuk digunakan sebagai landasan pembatasan Pertalite.
“Energy Watch melihat pemerintah harus segera merampungkan Perpres No.191/2014 sebagai landasan pembatasan Pertalite, kalau tidak akan percuma juga”, ujar Daymas kepada RuangEnergi.com pada Selasa (04/06/2024).
Di lain hal, Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina. Namun, menurut Daymas, hal tersebut belum bisa mengatasi permasalah yang ada.
“Kemarin kita sudah melihat bagaimana penggunaan aplikasi MyPertamina yg digunakan untuk membeli Pertalite, tp ternyata belum bisa mengatasi permasalahan yang ada,” ujar Daymas.
Dalam uji cobanya, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.
Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite.
“Berkaitan dengan isu pembatasan dari jenis kendaraan ataupun jumlah CC mesin kendaraan kami lihat sulit diimplementasi apabila tidak ada landasan hukumnya, Pertamina hanya bisa merekomendasikan, tidak bisa melarang.” tutup Daymas.
Discussion about this post