Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta jiwa pada 2024 atau setara dengan 17,13% proporsi masyarakat di Tanah Air. Namun jumlah kelas menengah tersebut turun sebesar 9,48 juta jiwa selama periode 2019-2024, dari sebelumnya 57,33 juta jiwa.
Siapa saja yang termasuk kelas menengah? Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelas menengah di Indonesia didominasi oleh kalangan penduduk usia produktif seperti Gen X 24,77%, Milenial 24,60%, Gen Z 24,12% dan Gen Alpha 12,77%. Sisanya golongan boomers 12,62% dan pre-boomers 1,12%.
Selain itu, mereka adalah penyumbang utama konsumsi yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kalau kita lihat usia dari penduduk kelas menengah, sekitar 1 dari 3 penduduk kelas menengah itu merupakan generasi Z dan generasi Alpha,” kata Amalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Lebih dari separuh penduduk kelas menengah (62,24%) berpendidikan SMA sederajat dan perguruan tinggi. Sekitar 40,99% penduduk menuju kelas menengah juga berpendidikan SMA sederajat dan perguruan tinggi.
Mayoritas penduduk kelas menengah (72,89%) tinggal di wilayah perkotaan. Sementara lebih dari separuh penduduk menuju kelas menengah (58,68%) juga tinggal di wilayah perkotaan.
Dari segi pekerjaan, mayoritas kelas menengah memiliki pekerjaan di sektor formal. Meski begitu, jumlah pekerja di sektor formal pada kelompok kelas menengah mengalami penurunan dari 57,33 juta penduduk pada 2019 menjadi 47,85 juta penduduk pada 2024.
“Dalam 5 tahun terakhir proporsi pekerja kelas menengah yang berstatus formal mengalami penurunan sedikit,” ujar Amalia.
Sebagai informasi, ukuran pengelompokan kelas juga didasarkan pada ukuran Bank Dunia yang termuat dalam dokumen berjudul Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class 2019. Pengelompokannya didasarkan pada kelas pengeluaran dengan garis kemiskinan Rp 582.932 per kapita.
Untuk kelas menengah, ukurannya ialah pengeluarannya 3,5-17 kali garis kemiskinan atau pengeluarannya sekitar Rp 2,04 juta sampai Rp 9,90 juta per kapita per bulan. Untuk menuju kelas menengah 1,5-3,5 kali garis kemiskinan atau senilai Rp 874,39 ribu sampai Rp 2,04 juta, kemudian rentan miskin ialah 1-1,5 kali garis kemiskinan atau Rp 582,93 ribu sampai dengan Rp 874,39 ribu.
Sedangkan untuk yang masuk kelompok miskin adalah pengeluarannya di bawah garis kemiskinan senilai Rp 582,93 ribu per kapita per bulan, sedangkan untuk kelas atas pengeluarannya 17 kali di atas garis kemiskinan atau di atas Rp 9,90 juta per kapita per bulan.
Discussion about this post