Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Entitas

Kiai Said Aqil: Konsesi Tambang Adalah Harta Rampasan Perang

Muhdi by Muhdi
02/07/2024
in Entitas, Figur
418 5
0
Share on FacebookShare on Twitter

Prof.KH. Said Aqil Siradj, Mantan ketua Umum PBNU menyebut, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan selayaknya mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah. Kiai Said menilai, konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah ghanimah (harta rampasan perang) atas upaya merebut kemerdekaan Indonesia.

“Bahwa ormas ini yang berdiri sebelum kemerdekaan, berjasa besar, sangat berjasa besar. Bahkan pahlawan-pahlawan dari ormas Islam sangat banyak, ada dari NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” kata Kiai Said kepada wartawan di sela-sela peluncuran kerja sama Tiongkok-Indonesia dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, di Jakarta, dikutip pada Selasa, (02/07/2024).

Lihat Juga

Sosialisasikan Empat Pilar, Arif Rahman Tekankan Intensitas Penguatan Pancasila di Masyarakat

07/05/2025

Polemik Rencana Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan: Antara Kepentingan Pangan dan Ancaman Deforestasi

13/01/2025

Kiai Said berpendapat, selama ini ormas keagamaan belum mendapatkan berkah dari kemerdekaan.

“Kita (ormas) selalu urusan ibadah terus. Belum pernah dapat ghanimah,” kata Kiai Said yang kini menjabat Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

Untuk itu, Kiai Said menilai sudah selayaknya ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang atas kontribusi merebut kemerdekaan. Selain itu, dia menilai pengeolaan tambang harus dilakukan oleh pihak yang berpengalaman.

“Karena tambang merupakan kerja berat dan harus dikerjakan oleh yang berpengalaman. Tidak hanya batu bara, tapi nikel dan mineral lainnya,” katanya.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan ini memungkinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Tags: konsesi tambang ormassaid aqil siradj
Next Post

Ahli Beberkan Tiga Tantangan Utama Kerja Sama Keamanan Siber

PDIP Ungkap Sosok Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Profil Kaesang Pangarep, Jejak Karir Bisnis & Politiknya

21/06/2024

Demokrasi Dihantui Virus Demagog

23/06/2024

Populer Sepekan

  • Cinta yang Terkubur di Antara Kritik dan Lucu

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Pendidikan Kreatif Ala Gus Baha

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Beginilah Kondisi Cah Gen Z di Singapura

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 9,9 Juta Gen Z Nganggur, Tenaga Kerja Potensial Tak Terberdayakan

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • HP Jadul Kini Jadi Incaran Gen Z

    586 shares
    Share 234 Tweet 147

Sosial Media BoloNgopi

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In