Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Entitas

Kebijakan Izin Tambang Ormas, IEDS: Peluang Partisipasi Masyarakat Mengelola Sumber Daya Alam

apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Muhdi by Muhdi
05/06/2024
in Entitas
407 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B). Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Lihat Juga

Polemik Rencana Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan: Antara Kepentingan Pangan dan Ancaman Deforestasi

13/01/2025

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Disorot: Rencana Pengalihan 20 Juta Hektar Lahan Hutan Dinilai Berisiko

11/01/2025

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam. Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal. tutupnya.

Tags: iedsizin tambang ormasrifqi nuril huda
Next Post

Lika-Liku Jadi Duda Muda yang Bingung Melamar Perawan

Ciledug: Antara Macet, Sabar, dan Bertahan Hidup

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Sayangnya, Tak Semua Pangeran Berwatak Seperti Diponegoro

30/05/2024

Aap Aptadi Siap Bawa Pandeglang Maju! Fokus di Pemberdayaan, Pelayanan, dan Infrastruktur

28/10/2024

Populer Sepekan

  • SAPMA Pemuda Pancasila Banten Tuntut Keadilan untuk Arif Rahman, Desak Pengadilan untuk Kelompok Umar Kei

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Diam dalam Bersuara: Filosofi Kesunyian Masyarakat Modern

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Menurunnya Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024: Faktor Penyebab dan Dampaknya

    598 shares
    Share 239 Tweet 150

Sosial Media BoloNgopi

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In