Hai sobat Abhinaya! Surat Izin Keramaian dibuat bila Anda berniat ingin menggelar sebuah acara yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak. Biasanya, acara yang mendatangkan massa banyak dan memerlukan Surat Izin Keramaian ini seperti konser musik, pentas seni (pensi), pameran, pernikahan dengan acara hiburan dangdutan, dan sejenisnya.
Melalui Surat Izin Keramaian ini, nantinya pihak Kepolisian akan mempersiapkan sejumlah personil serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tertentu. Berikut jenis-jenis surat Izin Keramaian serta syarat dan ketentuannya.
Cara Mendapatkan Surat Izin Keramaian
A. Izin Keramaian Biasa.
Surat Izin Keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara seperti pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lainnya. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Izin Keramaian yang mendatangkan massa sekitar 300 – 500 orang (Keramaian Kecil) :
- Surat Keterangan dari Kelurahan.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Izin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Keramaian Besar) :
- Surat Permohonan Izin Keramaian.
- Proposal Kegiatan.
- Identitas Penyelenggara/Penanggung Jawab.
- Izin Tempat/Lokasi berlangsungnya kegiatan.
B. Izin Keramaian Pesta Kembang Api.
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :
- Keterangan pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.
- Jumlah dan jenis kembang api.
- Waktu/durasi penyalaan kembang api.
- Identitas penyala kembang api.
- Identitas penanggung jawab kegiatan.
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api.
- Rekomendasi dari Polsek setempat.
- Surat Izin Impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain adalah unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, maka Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
4. Sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan.
- Perundang–undangan yang berlaku.
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan.
- Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barangsiapa dengan kekerasan/ ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum.
- Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Adapun persyaratannya meliputi :
- Maksud dan tujuan.
- Lokasi dan rute.
- Waktu dan lama pelaksanaan.
- Bentuk.
- Penanggung jawab Korlap.
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.
Di Sahabat Abhinaya, Anda bisa dengan mudah membuat event dengan mudah dan efektif. Karena kami adalah perusahaan Jasa EO yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama event berjalan.
Apapun event yang ingin Anda adakan, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu mensukseskan berbagai event yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Sahabat Abhinaya, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin menyelenggarakan event.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat event.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Discussion about this post