Indonesia memiliki tenaga kerja yang banyak diusia produktif (30,7 tahun), sehingga memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah angkatan kerja yang tersedia di Indonesia naik sebanyak 7,56 juta orang atau 5,39% selama 2021-2023. Namun demikian, saat ini pemerintah tengah menghadapi berbagai tantangan pemenuhan kebutuhan lapangan kerja yang disebabkan Lapangan kerja yang tidak cukup, ketidakcocokkan skill pekerja, ketidaksetaraan kesempatan, dan akses lapangan kerja yang terbatas.
“Selain itu Ketidakstabilan ekonomi membuat penyerapan tenaga kerja yang menurun. Korupsi juga berpengaruh pada penurunan kualitas pendidikan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H dalam Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Tantangan dan Peluang Gen Z di Tengah Melambatnya Pertumbuhan Lapangan Pekerjaan Global” di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Kamis, 20 Juni 2024.
Ariawan mengatakan, saat ini ada beberapa pekerjaan Gen Z yang diminati oleh industri diantaranya e-Commerce Specialist, UI UX Designer, Content Creator, Software / Website Developer, Artificial Intelligence Specialist, Digital Marketing bahkan gamers.
Menurut Ariawan, pemerintah memiliki peluang untuk bekerjasama bidang tenaga kerja luar negeri karena Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA (per Sept 2023) yang menimbulkan tantangan (disrupsi sektor pekerja) dan peluang (pembukaan lapangan kerja dari perusahaan asing, potensi pasar internasional dari bisnis lokal) ketenagakerjaan di Indonesia.
“Jika dilihat dari peminatan pekerjaan, gen z lebih kepada industri kreatif dan tidak birokrasi,” kata Prof Ariawan yang juga alumni program Doktoral Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Tarumanagara ini mengatakan Indonesia memiliki banyak perjanjian kerjasama dengan negara-negara tetangga bidang ketenagakerjaan diantaranya Kerjasama Indonesia – Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS) Agreement, Kerjasama Indonesia – Malaysia melalui MoU on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers in Malaysia, Kerjasama Indonesia – Qatar melalui MoU on Manpower Cooperation, Kerjasama Indonesia – Jepang melalui Economic Partnership Agreement (EPA) & Memorandum of Cooperation (MoC) on Technical Intern Training Program, Kerjasama Indonesia – Hongkong melalui MoU on the Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers in Hong Kong, Kerjasama Indonesia – Taiwan melalui MoU on the Protection of Indonesian Workers, Kerjasama Indonesia – Brunei melalui MoU on Labor Cooperation, kerjasama Indonesia – Uni Emirat Arab melalui MoU on Manpower Cooperation dan kerjasama Indonesia – Arab Saudi melalui Bilateral Agreement on Labor Cooperation.
“Ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah diantaranya memaksimalkan potensi bonus demografi dan indonesia emas 2045 seperti china dan jepang, aksesibilitas ke pasar melalui berbagai free trade agreement & keanggotaan OECD, keterbukaan terhadap teknologi baru & memperkuat aspek digitalisasi, memaksimalkan sektor ekonomi digital dan industri kreatif untuk menyerap gen z,” Beber Ariawan.
Namun demikian, pemerintah juga perlu melakukan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara diantaranya fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWTT, insentivisasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufacturing, jasa, parawisata), peningkatan dan penegakkan perlindungan pekerja migran indonesia (UU 18 / 2007), pengesahan RUU PPRT, dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Ariawan juga menegaskan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja indonesia, diantaranya melalui Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Menciptakan program pelatihan yang relevan dan berbasis kebutuhan pasar kerja, Kolaborasi triplehelix dengan lembaga pendidikan dengan Industri dan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan agar lulusan siap kerja.
“Pemerintah juga harus Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja Memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk menarik lebih banyak investor, Menciptakan program-program padat karya di sektor konstruksi dan sektor potensial guna menyerap banyak tenaga kerja serta Penguatan Perlindungan Terhadap Pekerja, Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses ke layanan kesehatan primer dan program kesehatan kerja, Program pembangunan perumahan bagi pekerja dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses ke informasi pasar kerja, dan uang tunai sementara,” tandas Ariawan.
Discussion about this post