Presiden Joko Widodo buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen untuk membayar celengan tersebut.
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik bagi pesertanya dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatan Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya saat status kepesertaannya berakhir.
Hitungannya, besar setoran simpanannya dibagi kepada dua pihak yaitu 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.
Hal tersebut mendapat respon dari komika Soleh Solihun. Melalui laman akun twitternya @solehsolihun ia menuliskan begini:
kalo gaji 10 juta per bulan
dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan
1 tahun = 3,6 juta.100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta.
ngitungnya gitu gak sih?
Tanggapan netizen beragam, akun @pian_cfp menulis dikolom balasan
“menurut hitungannya pegawai kan hidup sampai 200 tahun kang” tulisnya.
“harusnya sih gini ngitungnya
Asumsi:
– harga rumah 360 juta.
– masa kerja 35 tahun. (pensiun 57, mulai kerja 22)
– gaji 10 jt/blnTotal ada 420 bulan, untuk cicil 360 Juta.
Cicilan / bulan = 857 ribu
% thd gaji = 12%harusnya sih iuran tapera 12% 😙”, tulis akun @id3buruk
Discussion about this post