Kita mulai dari fenomena presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dengan partainya AKP. mengartikulasikan Bahasa keadilan yang populis dalam kelompok Islam. Dalam mempertahankan kekuasaannya, Erdogan memilih menerapkan despotism baru, yakni dengan mengubah konstitusi yang melenggangkan kekuasaannya hingga 2029.
Di lain sisi, pascapercobaan kudeta pada 2016, lebih dari 160 ribu anggota lembaga peradilan, akademisi, guru, polisi, dan pegawai negeri sipil dianggap sebagai pembangkang. Beberapa aktivis juga dipersekusi hingga mereka meninggalkan Turki.
Beberapa contoh lainnya terjadi pada Presiden Jair Bolsonaro di Brasil, Viktor Orban di Hongaria, Emomali Rahmon di Tajikistan, Rodrigo Duterte di Filipina. Ketika memerintah, mereka tetap populer, kendati banyak tindakan mereka yang tidak demokratis.
Despotisme baru berbeda dengan despotisme klasik yang mengacu pada kekerasan dan penegakan hukum sewenang-wenang tanpa persetujuan rakyat. Rezim despotisme baru memerlukan keberadaan institusi demokrasi dan pemilihan umum yang bebas dan adil. Bentuk demokrasi yang menyimpang memiliki kapasitas menciptakan persetujuan sosial melalui manipulasi.
Jadi, dalam despotisme baru, meskipun ketidakadilan ada di depan mata, kebebasan berekspresi dikekang, kekuasaan mulai memainkan hukum, dan prinsip rule of law diganti rule by law, rezim tetap mampu memuaskan rakyat. Mereka tetap mendapatkan ‘persetujuan’ rakyat yang tecermin, salah satunya, dari hasil survei tingkat kepuasan publik.
Dalam tulisan berjudul Indonesia’s ‘new despotism’ yang diunggah pada Mei 2021, memperingatkan bahwa penguasa Indonesia bisa ‘tergoda’ menjadi kaum ‘despotik baru’. Mereka meletakkan kata despotisme baru dalam tanda kutip.
Dalam tulisan tersebut menganalisis tanda-tanda yang bisa mengarahkan Indonesia terjebak pada despotisme baru. Di antaranya, pernyataan Presiden Joko Widodo yang sering menganggap demokrasi kita kebablasan, terlalu gaduh, dan menghambat percepatan pembangunan ekonomi.
Selain itu, pemerintahan Jokowi menunjukkan ciri-ciri despotisme baru melalui penciptaan wacana antagonisme budaya yang mengkriminalisasi lawan-lawannya dari masyarakat sipil dan membantu membangun persetujuan publik.
Hal itu, misalnya, terlihat pada pembingkaian kelompok yang kritis terhadap melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah secara keliru menyatakan bahwa KPK telah disusupi oleh kelompok Islam radikal hingga memunculkan istilah ‘talibanisasi KPK’. Wacana ini disebarkan melalui influencer dan ‘buzzer’ di media sosial.
Berbeda dengan Orde Baru yang tindakan antidemokrasinya selalu ditantang kekuatan sipil, kini beragam langkah kekuasaan yang tidak sejalan dengan spirit demokrasi tetap mendapat dukungan.
Dalam despotisme baru, pemilu terus berlangsung. Pemisahan kekuasaan politik dan peradilan juga dijalankan. Kesetaraan warga negara tetap dipertahankan. Tapi, semuanya semu. Segalanya serbaseolah-olah. Sepertinya demokratis, padahal yang dijalankan justru antidemokrasi.
Harapannya, apa yang terjadi akhir-akhir ini bukan jalan ke arah despotisme baru. Terlalu mahal harganya bagi negeri ini bila kesepakatan bersama kita memilih jalan demokrasi diputarhaluankan ke antidemokrasi atas nama ‘ketenangan’ dan ‘kenyamanan’ pembangunan.
Discussion about this post