Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Tukar Pikiran

Eksploitasi Alam Secara Berlebihan

Hasil Muktamar 33 NU di Jombang Jawa Timur

Muhdi by Muhdi
09/06/2024
in Tukar Pikiran
407 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Deskirpsi

Indonesia adalah salah satu negara yang diberi anugerah oleh Allah SWT., berupa sumberdaya alam yang melimpah, sehingga hampir semua korporasi tambang dan gas internasional melakukan bisnis ekplorasinya.

Lihat Juga

Data Pengangguran RI Antara BPS dan IMF, Mana yang Lebih Benar?

19/07/2024
sumber foto: JPNN

Benarkah Kutukan Kartikea Singha Bikin Ketua KPU Lengser?

04/07/2024

Di satu sisi bisnis tersebut menguntungkan rakyat Indonesia, sedangkan di sisi lain menimbulkan kerusakan lingkungan alam yang luar biasa dampaknya.

Sebagai contoh nyata mengenai rusaknya alam kita, di kepulauan Riau kita melihat di mana-mana bertebaran lubang galian bekas tambang bauksit dan yang lain-lain. Di Kalimantan kita bisa menyaksikan ribuan hektar tanah terlantar bekas kerukan batubara. Di Papua kita menyaksikan kubangan raksasa menganga bekas penambangan emas. Di Aceh dengan jelas kita saksikan lahan bekas produksi minyak dan gas yang terbengkalai, serta masih banyak lagi lahan yang rusak karena eksplorasi sumberdaya alam. Kerusakan tersebut antara lain karena lemahnya kontrol Pemerintah, selain karena ketidak pedulian terhadap AMDAL.

Sejauh ini batasan etis eksplorasi sumberdaya alam telah banyak diabaikan. Pengusaha melakukan eksplorasi bahkan pada batas-batas tertentu telah melakukan eksploitasi tanpa mempertimbangkan visi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Ekploitasi dilakukan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi semata, seakan-akan tidak ada lagi manusia yang akan hidup setelah masa eksploitasi berakhir. Pencemaran udara tidak diperhitungkan, rusaknya alam tidak dipikirkan, hancurnya tatanan musim dengan pancaroba berkepanjangan dan matinya segala biota, flora dan fauna dianggap sebagai konsekuensi yang wajar-wajar saja dari sebuah pertumbuhan ekonomi.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum melakukan eksploitasi kekayaan alam secara legal, tetapi membahayakan lingkungan ?
  2. Bagaimana hukum aparat pemerintah terkait yang memberikan ijin penambangan yang berdampak pada kerusakan alam?
  3. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan?

 

Jawaban :

  1. Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram.
  2. Pemberian ijin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika disengaja.
  3. Sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya

 

Referensi:

Sumber: https://storage.nu.or.id/storage/archive/145431428156af132901f0e.pdf

Tags: hasil muktamar nuhasil muktamar nu di jombangtambang ormas
Next Post

Sulitnya Njelasin Warga Desa Soal Profesi Wartawan

Ediiannn!! Pre IOG SCM SUMMIT 2024 Dihadiri 1500 Peserta

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Langsung Jadi Bos Perusahaan! Oh Ini Maunya Gen Z

25/05/2024

DPP PMPI Gelar Dialog Nusantara di Candi Ijo Untuk Memperkuat Budaya Nusantara

23/05/2024

Populer Sepekan

  • Sutan Takdir Alisjahbana, Kontribusi dan Kontroversi

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Angling Dharma dan Dialog dengan Zaman: Ketika Kebijaksanaan Kalah oleh Kebohongan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • PMII Jakarta Barat Kecam Aksi Brutal Aparat Kepolisian: Bukan Pengayom, Tapi Penindas Rakyat Demi Pejabat!

    598 shares
    Share 239 Tweet 150

Sosial Media BoloNgopi

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop

© 2024 Ruang Kreasi Nusantara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In