Deskirpsi
Indonesia adalah salah satu negara yang diberi anugerah oleh Allah SWT., berupa sumberdaya alam yang melimpah, sehingga hampir semua korporasi tambang dan gas internasional melakukan bisnis ekplorasinya.
Di satu sisi bisnis tersebut menguntungkan rakyat Indonesia, sedangkan di sisi lain menimbulkan kerusakan lingkungan alam yang luar biasa dampaknya.
Sebagai contoh nyata mengenai rusaknya alam kita, di kepulauan Riau kita melihat di mana-mana bertebaran lubang galian bekas tambang bauksit dan yang lain-lain. Di Kalimantan kita bisa menyaksikan ribuan hektar tanah terlantar bekas kerukan batubara. Di Papua kita menyaksikan kubangan raksasa menganga bekas penambangan emas. Di Aceh dengan jelas kita saksikan lahan bekas produksi minyak dan gas yang terbengkalai, serta masih banyak lagi lahan yang rusak karena eksplorasi sumberdaya alam. Kerusakan tersebut antara lain karena lemahnya kontrol Pemerintah, selain karena ketidak pedulian terhadap AMDAL.
Sejauh ini batasan etis eksplorasi sumberdaya alam telah banyak diabaikan. Pengusaha melakukan eksplorasi bahkan pada batas-batas tertentu telah melakukan eksploitasi tanpa mempertimbangkan visi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Ekploitasi dilakukan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi semata, seakan-akan tidak ada lagi manusia yang akan hidup setelah masa eksploitasi berakhir. Pencemaran udara tidak diperhitungkan, rusaknya alam tidak dipikirkan, hancurnya tatanan musim dengan pancaroba berkepanjangan dan matinya segala biota, flora dan fauna dianggap sebagai konsekuensi yang wajar-wajar saja dari sebuah pertumbuhan ekonomi.
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum melakukan eksploitasi kekayaan alam secara legal, tetapi membahayakan lingkungan ?
- Bagaimana hukum aparat pemerintah terkait yang memberikan ijin penambangan yang berdampak pada kerusakan alam?
- Bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan?
Jawaban :
- Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram.
- Pemberian ijin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika disengaja.
- Sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya
Referensi:
Sumber: https://storage.nu.or.id/storage/archive/145431428156af132901f0e.pdf
Discussion about this post