Yanto adalah salah seorang aktivis yang cukup geram dengan ulah pimpinannya. Mulai dari tinda korupsi, pemborosan dana hingga pengambilan kebijakan yang merugikan anggota. Sebagai aktivis, ia dan teman-temannya telah berupaya keras memprotes tindakan-tindakan tersebut. Namun ternyata upayanya tak membuahkan hasil sama sekali. Sebagai bentuk tidak terima, ia memilih tidak menaati beberapa kebijakan pimpinan yang berseberangan dengannya.
Pertanyaan:
Dapatkah dibenarkan tindakan yang dilakukan Yanto?
Jawaban:
Tidak bisa dibenarkan kecuali tindakan pimpinannya yang melanggar hukum, karena tindakannya berpotensi memicu perpecahan. Sabda Nabi yang artinya:
“Akan muncul fitnah dan fitnah. Barang siapa hendak memecah belah masalah umat ini sementara mereka bersatu, maka bunuhlah ia dengan pedang dimanapun ia berada.” (HR. Muslim)
Sedangkan ketika protes dan kritik tidak berhasil, maka kewajibannya ialah bersabar. Sabda Nabi yang artinya:
“Barangsiapa melihat sesuatu yang tidak ia sukai dari pimpinannya, maka hendaklah ia bersabar. Sebab sesungguhnya tidak ada seorang pun yang memisahkan diri dari kelompok satu jengkal saja kemudian ia mati kecuali ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Referensi:
Discussion about this post