Pertanyaan:
Bagaimana hukum politik pencitraan dalam suksesi kepemimpinan?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan jika:
- Berposensi mencitrakan bukan sesuai keadaan sebenarnya.
- Memberikan asumsi publik terhadap pihak yang dicitrakan tidak sesuai dengan sebenarnya.
- Namun apabila hal tersebut merupakan bentuk alternatif terakhir dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, maka boleh jika sesuai kenyataan.
Referensi:
Discussion about this post