Pertanyaan:
Bagaimana tentang kampus yang memungut uang pangkal? Bagi tiap mahasiswa yang masuk dan setiap semester memungut bayaran kampus sejumlah uang yang ditentukan termasuk juga bulan libur seperti bulan puasa dan lain-lain. Halalkah uang tersebut? Dan apakah para dosen juga mendapatkan pahala dari Allah SWT?
Jawab:
Uang tersebut hukumnya halal, namanya hadiah (pemberian) adapun dinamakan uang pangkal itu boleh saja, karena kata-kata istilah itu tidak ada halanganya, dan uang bayaran kampus tiap semester itu juga halal, bila wali mahasiswa memakluminya, karena termasuk honor yang sah (ju’alah) dan para dosen mendapat pahala, asalkan mempunyai niat berbakti kepada Tuhan dan tidak bermaksud memamerkan diri (riya).
Keterangan:
- Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, Abdurrahman Ba’alawi, (Surabaya: al-Hidayah, t. th), h. 169.
Boleh meminta honor/bayaran atas ruqyah (pengobatan) dengan hal yang diperbolehkan dan obat untuk menyembuhkan pasien dan mengobati hewan. Lalu, bila bayaran tersebut telah ditentukan jumlahnya, maka perkaranya sudah jelas (harus dibayar sesuai ketentuan). Dan jika jumlah bayaran tidak ditentukan, maka pihak yang mengobati berhak dibayar sesuai dengan tarif umum.
- Tuhfah al-Habib ‘ala al-Khatib, Sulaiman al-Bujairimi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1424H/2003M), Jilid I, h. 199.
Ibn Hajar berpendapat, apabila seseorang (berwudlu untuk beribadah dan supaya mendapat kesegaran)berniat ibadah, maka ia mendapatkan pahala sesuai dengan kadar niatnya, walaupun bercampur dengan tujuan lain, asalkan bukan riya dan semisalnya, yang menyamai kadar niat ibadah ataupun lebih dominan. Demikian pendapat beliau yang dikutip Ali Syibramallisi. Maka berdasarkan pendapat Ibn Hajar tersebut, pahala bisa diperoleh secara mutlak di segala keadaan, selama terdapat tujuan ibadah, walaupun kadarnya lebih kecil dari tujuan lain.
Discussion about this post