Yanto adalah seorang yang mengadu nasib di Ibu kota dengan meninggalkan anak istri di desanya. Karena terlalu lama tidak pulang, serta sudah memilih kenalan wanita shalihah, ia akhirnya melamarnya dan mengajak untuk membina keluarga bersama. Namun sayangnya, saat ditanya tentang statusnya oleh calon mertua, ia mengaku bahwa statusnya masih jomblo dan belum beristri. Ia pun melangsungkan pernikahan dan hidup bahagia dengan pasangan barunya. Sementara istri dan anaknya di desa tidak mengetahui kabar beritanya sama sekali.
Pertanyaan:
Apakah pernyataan Yanto yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki istri bisa dikategorikan talak terhadap istrinya di desa?
Jawaban:
Pernyataan itu bukan termasuk talak yang sharih (jelas), tetapi bisa disebut kinayah (talak yang tidak jelas). Sehingga jatuh atau tidaknya talak pada istri di desa tergantung atas niatnya. Bila ia memang berniat mentalak istrinya, maka jatuh talak. Bila tidak berniat, maka tidak jatuh talak. Sebagaimana sabda nabi yang artinya:
“Keabsahan amal tergantung niatnya, dan bagi setiap orang aoa yang ia niati”. (HR. Bukhari)
Referensi:
Discussion about this post