Masalah judi di semua negara dianggap umum. Di negara maju perjudian dianggap salah satu komoditi yang menghasilkan uang yang berlimpah berupa pajak judi. Di sana perjudian diberi ruang khusus yang disebut dengan casino, seperti eropa memiliki casino terkenal dengan nama bwin, wiliam hill, dan landbrokes.
Di negara kita Indonesia, pemerintah hendak membatasi ruang gerak perjudian terutama judi online. Pemerintah dengan serius memberantas dan memerangi judi online dengan menutup jutaan situs judi online dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Namun, dalam upaya penanganan judi online, Menko PMK Muhadjir Efendi berencana mengadakan advokasi bagi korban judi online. Termasuk, memasukkan nama mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS) sebagai penerima bantuan sosial.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum pemerintah memberikan bantuan sosial kepada korban judi online?
Jawaban:
Tidak diperbolehkan, karena seharusnya pemerintah memberantas perjudian secara keseluruhan bukan dengan memberikan bantuan kepada korban judi online, sebab tindakan demikian berarti memfasilitasi terwujudnya kemungkaran.
Allah SWT. berfirman yang artinya:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2)
Referensi:
Discussion about this post