Buat Tulisan
  • Login
  • Register
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
  • Entitas
  • Ngedabrus
  • Warta
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Sastra
  • Figur
  • Tukar Pikiran
  • Warkop
No Result
View All Result
Bolongopi
No Result
View All Result
Home Entitas

Balada Sistem Syarat Usia dalam Lowongan Pekerjaan

Muhdi by Muhdi
03/08/2024
in Entitas
393 30
0
Share on FacebookShare on Twitter

Seharusnya dunia kerja membuka peluang lebih luas bagi pengangguran yang saat ini kian memprihatinkan. Dukungan dan pelatihan yang memadai dapat membantu dalam meningkatkan kualifikasi dan mengatasi ketimpangan dalam sistem pencarian kerja.

Hal ini akan memungkinkan para pencari kerja yang telah mencapai usia dewasa, untuk membangun karier yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi berarti bagi perusahaan tempat bekerja.

Lihat Juga

Polemik Rencana Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan: Antara Kepentingan Pangan dan Ancaman Deforestasi

13/01/2025

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Disorot: Rencana Pengalihan 20 Juta Hektar Lahan Hutan Dinilai Berisiko

11/01/2025

Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat perlu saling berkolaborasi untuk menciptakan solusi. Program pelatihan kerja, magang, atau pendidikan lanjutan dapat membantu pembaruan dan penyempurnaan keterampilan demi menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.

Selain itu, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang memperhatikan aspek kualifikasi dan kompetensi yang lebih luas, bukan hanya melihat usia.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, terkait diskriminasi dalam lowongan kerja. MK menolak permohonan Leonardo untuk seluruhnya.

Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Rabu (31/7/2024). Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji dalam gugatan ini tidak terkait dengan diskriminasi lowongan pekerjaan.

“Pemohon mendasarkan pengujian konstitusionalitas permohonannya dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur hak bagi setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” demikian pertimbangan MK seperti dilihat dalam putusannya.

MK mengatakan UU 13/2003 telah menegaskan soal perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi serta mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. MK mengatakan penempatan tenaga kerja memang harus diatur sedemikian rupa sehingga hak-hak dasar buruh hingga kebutuhan dunia usaha bisa terpenuhi.

“Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja, dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu, seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, ‘Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan’,” ujar MK.

MK pun menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, MK menolak permohonan pemohon.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK.

Menanggapi putusan MK tersebut, Kita sebagai individu juga perlu mengubah mindset. Jangan biarkan kekecewaan menghentikan semangat kita. Teruslah belajar, tingkatkan kualifikasi, jalin koneksi, dan manfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan kita dalam mencari pekerjaan. Jadikan pengalaman dan keahlian yang kita miliki sebagai modal utama, serta ajukan diri dengan percaya diri dan tekad yang kuat.

Sungguh harapan agar dunia kerja di Indonesia dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan objektif untuk semua usia. Marilah kita bersama-sama merangkul perubahan ini, memperjuangkan sistem pencarian kerja yang inklusif, dan menghargai potensi setiap individu, tanpa memandang usia. Karena di balik kekecewaan, kita tetap memiliki potensi untuk menemukan pekerjaan yang kita idamkan.”

Tags: syarat usia kerja
Next Post

Biografi Singkat Gus Kikin, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur

Anekdot PMII, Mangkuk Kosong di Arena Kongres

Discussion about this post

https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi https://sociabuzz.com/bolongopi
ADVERTISEMENT

Rekomendasi

Aap Aptadi Serukan Pemimpin Revolusioner di Pilkada Pandeglang 2024

27/09/2024

Gus Dur dan Humor Khasnya: Kisah Pria Arab Khatib Jumat yang Sok Tahu

03/06/2024

Populer Sepekan

    Sosial Media BoloNgopi

    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Warkop

    © 2024 Ruang Kreasi Nusantara

    No Result
    View All Result
    • Entitas
    • Ngedabrus
    • Warta
      • Daerah
      • Nasional
      • Internasional
    • Sastra
    • Figur
    • Tukar Pikiran
    • Warkop

    © 2024 Ruang Kreasi Nusantara

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In