Seharusnya dunia kerja membuka peluang lebih luas bagi pengangguran yang saat ini kian memprihatinkan. Dukungan dan pelatihan yang memadai dapat membantu dalam meningkatkan kualifikasi dan mengatasi ketimpangan dalam sistem pencarian kerja.
Hal ini akan memungkinkan para pencari kerja yang telah mencapai usia dewasa, untuk membangun karier yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi berarti bagi perusahaan tempat bekerja.
Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat perlu saling berkolaborasi untuk menciptakan solusi. Program pelatihan kerja, magang, atau pendidikan lanjutan dapat membantu pembaruan dan penyempurnaan keterampilan demi menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.
Selain itu, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang memperhatikan aspek kualifikasi dan kompetensi yang lebih luas, bukan hanya melihat usia.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, terkait diskriminasi dalam lowongan kerja. MK menolak permohonan Leonardo untuk seluruhnya.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Rabu (31/7/2024). Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji dalam gugatan ini tidak terkait dengan diskriminasi lowongan pekerjaan.
“Pemohon mendasarkan pengujian konstitusionalitas permohonannya dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur hak bagi setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” demikian pertimbangan MK seperti dilihat dalam putusannya.
MK mengatakan UU 13/2003 telah menegaskan soal perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi serta mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. MK mengatakan penempatan tenaga kerja memang harus diatur sedemikian rupa sehingga hak-hak dasar buruh hingga kebutuhan dunia usaha bisa terpenuhi.
“Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja, dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum [vide Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu, seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, ‘Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan’,” ujar MK.
MK pun menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, MK menolak permohonan pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK.
Menanggapi putusan MK tersebut, Kita sebagai individu juga perlu mengubah mindset. Jangan biarkan kekecewaan menghentikan semangat kita. Teruslah belajar, tingkatkan kualifikasi, jalin koneksi, dan manfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan kita dalam mencari pekerjaan. Jadikan pengalaman dan keahlian yang kita miliki sebagai modal utama, serta ajukan diri dengan percaya diri dan tekad yang kuat.
Sungguh harapan agar dunia kerja di Indonesia dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan objektif untuk semua usia. Marilah kita bersama-sama merangkul perubahan ini, memperjuangkan sistem pencarian kerja yang inklusif, dan menghargai potensi setiap individu, tanpa memandang usia. Karena di balik kekecewaan, kita tetap memiliki potensi untuk menemukan pekerjaan yang kita idamkan.”
Discussion about this post