BANTEN — Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman menggelar Sosialisasi Empat Pilar di Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama (Malnu) Kebon Jeruk, Banten pada Kamis, 05 Desember 2024 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Arif menekankan akan pentingnya membangun kesadaran berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Setiap warga negara wajib memiliki kesadaran akan berbangsa dan bernegara. Karena poin tersebut merupakan langkah awal untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia ini,” ujarnya dihadapan para peserta, Jum’at (13/12/24).
Dalam kesempatan tersebut, Arif menjelaskan bahwa Sosialisasi Empat Pilar merupakan upaya bersama untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan bangsa.
Menurutnya, dengan memahami dan juga menghayati pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar bangsa, maka masyarakat dapan membangun masa depan yang lebih baik serta mampu melahirkan generasi-generasi emas penerus bangsa.
“Empat Pilar Kebangsaan merupakan landasan kokoh bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai nilai yang terkandung dalam empat pilar dapat membentuk karakter bangsa yang berahlak mulia serta tidak lupa dengan kecintaanya terhadap tanah air,” kata dia.
“Selain itu, dengan memahami dan mengamalkan empat pilar ini, negara akan menjadi lebih stabil dan maju. Masyarakat yang sudah selesai dengan pemahaman nilai-nilai Empat Pilar akan menjaga kerukunan antar seseama, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa memandang ras, agama, maupun suku yang beragam di negeri ini,” ungkapnya menjelaskan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh PB Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama (Malnu), pengajar, serta pengurus pesantren tersebut, Arif menjelaskan tentang nilai-nilai yang terdapat di dalam Empat Pilar.
Pilar Pertama adalah Pancasila. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa ini. Di dalamnya terdapat nilai-nila kebangsaaan, mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa, yang hingga saat ini menjadi pedoman hidup bermasyarakat, kemanusiaan, hingga keadilan sosial.
Pilar Kedua adalah Undang-Undang Dasar 1945. Arif menjelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar dalam negara ini. Dengan memahami kandungan di dalam UUD 1945 maka masyarakat turut serta dalam mejaga demikrasi di negara ini.
Pilar Ketiga adalah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia (NKRI). Dengan adanya NKRI, maka mengaskan bahwa Indonesia adalah kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Pilar Keempat adalah Bhineka Tunggal Ika. Pilar keempat ini adalah semboyan negara yang memiliki makna penegasan bahwa Indonesia dengan penuh keberagaman yang dimiliki adalah satu kesatuan yang utuh. Indonesia sangat menjunjung nilai-nilai toleransi antar sesama, dan hal tersebut menajdi kunci dalam menjaga persatuan.
(Dhea Oktaviana)
Discussion about this post